BAB II
DEFINISI KOPERASI
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
(1960an-2012)
Koperasi mengandung makna kerja sama.
Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang
berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain.
Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help
one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia
disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah
dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai
daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus
kobeng, di Sumba "Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa
barat "Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera
Barat "Julojulo" dan di Bali "Subak".
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai
susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.
Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta
memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan
stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di
dalamnya silih berganti.
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli.
- Menurut Bapak James A.F Stoner
pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan.
Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya
modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian
(organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan
praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
- Pengertian Koperasi Menurut
ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh
Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Tujuan Koperasi
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah
ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
- Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan
masyarakat).
- Berpartisipasi dalam membangun
tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan
perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera,
adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai
Sumber para Ahli.
- Prinsip Koperasi menurut
Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan
aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota.
- Prinsip Koperasi menurut
Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
- Barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan
agama
- Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang.
- Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance).
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi
atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi menjadi 3:
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar