Sabtu, 28 Oktober 2017

BAB V BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

BAB V
Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Menurut UU No.25 tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha.” Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha adalah posisi anggota. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam fungsi sebagai badan usaha, maka koperasi tetap berpegangan pada prinsip-prinsi dasar ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ada 6 aspek dasar untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha :
  Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai pemilik adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakansecara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi. Criteria calon anggota :
a)      Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan dan mempunyai aktivitas ekonomi.
b)      Harus memiliki pendapatan pasti.
  Kegiatan usaha
Lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 tahun 1992 pasal 43 :
a)      Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahterannya.
b)      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Maksud kelebihan kemampuan adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki koperasi untuk melayani anggotanya.
c)      Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi masyarakat.

Tujuan Perusahaan Koperasi
Seorang pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia, Prof. William F.Glueck (1984) mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan harus memliki tujuan :
     Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
     Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
     Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
     Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
     Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bsinis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
     Memaksimumkan keuntungan
     Memaksimumkan nilai perusahaan
     Meminimumkan biaya.




KEGIATAN USAHA
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1.Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

  Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari :
a)      Modal Investasi : sejumlah uang yang ditanam untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan. Contoh: tanah,mesin,bangunan.
b)      Modal Kerja : Sejumlah uang yang tertanam pada aktiva lancar perusahaan untuk membiayai operasional jangka pendek. Contoh: pengadaan bahan baku. Modal kerja dihitung berdasarkan aktiva lancar – kewajiban lancar.
Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/992, bab VII tentang perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari :
a)      Modal Sendiri bersumber dari :
         Simpanan pokok anggota
         Simpanan wajib
         Dana cadangan
         Donasi/Hibah
b)      Modal Pinjaman bersumber dari :
         Anggota
         Koperasi lainnya
         Bank dan Lembaga lainnya
         Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang
         Sumber lain yang sah


  Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU sesuai dengan asas keadilan. SHU diperoleh dalam 1 tahun buku-biaya, depresiasi, dan kewajiban termasuk pajak. Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekluargaan dan keadilan.” Berdasarkan pasal tersebut, SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi dan jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perhitungan SHU dapat dilakukan apabila ada beberapa informasi dasar yang diketahui sebagai berikut :
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian SHU anggota
3)      Total seluruh simpanan anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet
7)      Bagian SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Dengan demikian, SHU bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai investor karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi menghasilkan SHU pada tahun buku.
2)      SHU atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar