BAB V
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha.” Ciri utama yang
membedakan koperasi dengan badan usaha adalah posisi anggota. Anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam fungsi sebagai badan
usaha, maka koperasi tetap berpegangan pada prinsip-prinsi dasar ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Ada 6 aspek dasar untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha :
Status
dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai pemilik adalah
melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakansecara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.
Criteria calon anggota :
a) Tidak
lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan dan mempunyai
aktivitas ekonomi.
b) Harus
memiliki pendapatan pasti.
Kegiatan
usaha
Lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25
tahun 1992 pasal 43 :
a) Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahterannya.
b) Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi. Maksud kelebihan kemampuan adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki koperasi untuk melayani
anggotanya.
c) Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi masyarakat.
Tujuan Perusahaan Koperasi
Seorang pakar manajemen terkemuka dari Universitas
Georgia, Prof. William F.Glueck (1984) mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai
hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan perusahaan
harus memliki tujuan :
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungannya.
Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi organisasi.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan
misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada
pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal,
pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat, dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bsinis, tujuan umumnya
dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
Memaksimumkan keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan
Meminimumkan biaya.
KEGIATAN USAHA
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan
usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
1.Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
2.Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
3.Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri dari :
a) Modal
Investasi : sejumlah uang yang ditanam untuk pengadaan sarana operasional suatu
perusahaan. Contoh: tanah,mesin,bangunan.
b) Modal
Kerja : Sejumlah uang yang tertanam pada aktiva lancar perusahaan untuk
membiayai operasional jangka pendek. Contoh: pengadaan bahan baku. Modal kerja
dihitung berdasarkan aktiva lancar – kewajiban lancar.
Acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia
adalah UU No.25/992, bab VII tentang perkoperasian. Modal koperasi terdiri dari
:
a) Modal
Sendiri bersumber dari :
Simpanan
pokok anggota
Simpanan
wajib
Dana
cadangan
Donasi/Hibah
b) Modal
Pinjaman bersumber dari :
Anggota
Koperasi
lainnya
Bank
dan Lembaga lainnya
Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang
Sumber
lain yang sah
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian SHU sesuai dengan asas keadilan. SHU
diperoleh dalam 1 tahun buku-biaya, depresiasi, dan kewajiban termasuk pajak.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekluargaan dan keadilan.” Berdasarkan pasal tersebut, SHU dibagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota
dengan koperasi dan jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan
AD/ART koperasi. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perhitungan SHU dapat dilakukan apabila ada beberapa
informasi dasar yang diketahui sebagai berikut :
1) SHU
total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian
SHU anggota
3) Total
seluruh simpanan anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Omzet
7) Bagian
SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian
SHU untuk transaksi usaha anggota
Dengan demikian, SHU bersumber dari 2 kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU
atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai investor
karena jasa atas modalnya tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
menghasilkan SHU pada tahun buku.
2) SHU
atas jasa usaha
Anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar