BAB VI
VARIABEL KINERJA KOPERASI
Variabel kinerja
secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia
terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per
provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
B.Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi
kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17)
adalah sebagai berikut:
1. Faktor individu
(personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi,komitmen, dll.
2. Faktor kepemimpinan (leadership
factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan
yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors). Faktor
kelompok / rekan kerja berkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor sistem
(system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada
dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi
(contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong,
terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja
pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan
berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang
dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
C. Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana
organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi,
dan
akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik
untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi
dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan
kinerja secara umum.
Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil
dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan
pada kelompok indicator kinerja kegiatan
yang berupa indikator-indikator masukan,
keluaran,hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi.
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja juga digunakan untuk
menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993)
Sedangkan menurut Junaedi (2002 :
380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian
pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang
ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun proses”.
Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur
dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang
akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan.
Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa system pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut
kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang
prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik dimana
perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan
pengendalian.
D. Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
2. Pekerjaan yang
tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3. Kerja yang tak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran kinerja yang diharapkan
harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil keluaran menyediakan dasar
untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
6.
Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan kinerja dan analisis
variansi harus dilakukan secara periodik.
8. Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
9. Tindakan korektif yang tepat waktu
begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
Sumber :http://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html
KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN,
ASET, DAN SHU
· Tujuan dan fungsi
koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi
sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga koperasi
merupakan sebuah lembaga keuangan yang
berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak
lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
· Ada 3 hal penting
tujuan sebuah lembaga didirikan :
a) Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan
keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun
sekitarnya.
b) Memaksimumkan Nilai Perusahaan,
setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus
melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
c) Meminimumkan Biaya, untuk
melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource
yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
· KEANGGOTAAN
KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan
juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa.
Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya
dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
a) Syarat Keanggotaan Koperasi:
1. Setiap warga negara Indonesia (WNI)
yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi
persyaratan.
2. Menerima landasan dan asas koperasi.
3. Bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
b) Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut
ini sifat keanggotaan koperasi.
1. Terbuka dan sukarela.
2. Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar
terpenuhi.
3. Tidak dapat dipindahtangankan.
c) Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
1. Meninggal dunia.
2. Meminta berhenti karena kehendak
sendiri.
3. Diberhentikan pengurus karena tidak
memenuhi syarat keanggotaan.
d) Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam
Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
yang diselenggarakan koperasi.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
e) Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20
UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak
seperti berikut ini.
1. Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat
anggota.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi
anggota pengurus atau pengawas.
3. Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
4. Mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antaranggota.
6. Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
· PERMINTAAN
MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota
koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud
dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta
kewajibannya sebagai anggota.
a) Jika persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran
dikoperasi tersebut.
b) Jika pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus
diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima
menjadi anggota koperasi.
c) Bila permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya
sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan
keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.
· PERMODALAN
KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
a) Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b) Modal Sendiri
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali
oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan
wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak
dibagikan kepada anggota; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau
menutup kerugian dalam usaha.
4. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
a) Modal Pinjaman
1. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi
rakyat khususnya usaha koperasi.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
· ASET DALAM
KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan
dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber
daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset
yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai
aset tetap.
· Komponen Aset
a) Aset lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
1. Diperkirakan akan dapat direalisasi
atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi
normal entitas;
2. Dimiliki untuk diperdagangkan
(diperjual belikan);
3. Diharapkan
akan direalisasi dalam jangka waktu
12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
1. Kas adalah nilai mata uang kertas dan
logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
2. Bank adalah simpanan koperasi pada
bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan
lainnya.
3. Surat berharga adalah investasi dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat
dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
4. Piutang Usaha adalah tagihan koperasi
sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar
secara tunai.
5. Piutang Pinjaman Anggota adalah
tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit
berupa barang/jasa) kepada anggota.
6. Piutang Pinjaman Non anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi
pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
7. Penyisihan Piutang Tak Tertagih
adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal"
piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih,
yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang
pinjaman.
8. Persediaan adalah nilai kekayaan
koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam
bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi
untuk diperdagangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan
penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
9. Biaya dibayar di muka adalah sejumlah
dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat
barang/jasa tertentu.
10. Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis
pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum
dapat diterima oleh koperasi;
11. Aset Lancar Lain-lain.
b) Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang
terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi
penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen
perkiraan:
1. Investasi Jangka Panjang, adalah aset
atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau
perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan,
berupa simpanan atau penyertaan modal.
2. Properti Investasi, adalah properti
(tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang
dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat
menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi
tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan
administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
3. Akumulasi Penyusutan Properti
Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti
investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan
dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
4. Aset Tetap, adalah aset berwujud yang
dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa
untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan
lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah,
Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
5. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap,
adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki
koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi
penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan
umur manfaatnya.
6. Aset Tidak Berwujud, adalah aset
non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik.
Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak
lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain:
hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
7. Akumulasi Amortisasi Aset Tidak
Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak
berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya
waktu.
8. Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset
yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1
9. sampai dengan 7 seperti bangunan yang
belum selesai dibangun.
· SHU (SISA HASIL
USAHA)
SHU Koperasi
adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
a) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b) Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
c) Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
d) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
e) Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
a) SHU total kopersi pada satu tahun
buku
b) bagian (persentase) SHU anggota
c) total simpanan seluruh anggota
d) total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e) jumlah simpanan per anggota
f) omzet atau volume usaha per
anggota
g) bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
h) bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
a) Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
b) Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
c) Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi:
a) SHU yang dibagi berasal dari anggota
b) SHU anngota dibayar secara tunai
c) SHU anggota merupakaan jasa modal dan
transaksi usaha
d) SHU anggota ddilakukan transparan
e) SHU dilakukan transparan
C. EFISIENSI
KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai
perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh
dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan
organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus
dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan
yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan
setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang
diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah
mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan
usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang
tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby
Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern,
efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
· Efisiensi intern
masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang
sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan
dan nilai bersih pengeluaran
· Efisiensi alokatif
adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari
semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk
pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka panjang
dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan
sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang
pinjam atau investasi tahunan. Sebagai
dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel
(neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja
data-data lain vang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban
pengurus.
· Efisiensi ekstern
menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar
koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
· Efisiensi dinamis
adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya
perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa
dampak terhadap output yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika
menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
· Efisiensi sosial
sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena
tidak menimbulkan biaya atau beban.
D. KLASIFIKASI
JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat
dibedakan berdasarkan berbagai hal:
· Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang
diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai
berikut:
a) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk
masyarakat pedesaan.
b) Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa
saja dan dimana saja.
· Kedua, berdasarkan
banyaknya jenis usaha:
a) Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis
usaha.
b) Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu
macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
· Ketiga, koperasi
dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan
Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan
pinjam seperti halnya bank.
b) Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi
barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi
pengusaha tahu Indonesia.
c) Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan
barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d) Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan
jasa.
· Keempat, didasarkan
pada jenis anggota:
a) Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang,
jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b) Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum
koperasi.
· Kelima, koperasi
didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a) Koperasi pegawai negeri.
b) Koperasi petani.
c) Koperasi pedagang.
d) Koperasi nelayan.
e) Koperasi siswa dan koperasi
mahasiswa.
Penilaian kinerja Koperasi yang
merupakan salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun
2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi
adalah
Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi berkualitas.
Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja koperasi adalah melalui
Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002
tanggal 29 Nopember 2002).
Mulai April 2009 sampai saat ini pelaksanaan penilaian
kinerja koperasi dilakukan
melalui Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No.22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor:06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12 Maret 2008 tentang Perubahan atas Permen No.22/KEP/M.KUKM/IV/2007
tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran
2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik
melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
a) Mengetahui kinerja koperasi dalam
satu periode tertentu
b) Menetapkan peringkat kualifikasi
koperasi
c) Mendorong koperasi agar menerapkan
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
REFERENSI:
Sitio,
Arifin, Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
Ekonomi Jilid 3 Alam S.
www.smecda.com/files/...koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf
http://indobeta.com/struktural-organisasi-koperasi-beserta-tugas-dan-wewenangnya/6047/
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
HapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
Salam untuk semua orang, Tuhan pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu yang mencuri uang kami dengan menyamar sebagai pemberi pinjaman kepada kami, mereka datang dengan segala macam pembicaraan manis seperti memberikan pinjaman dengan tingkat bunga rendah, mereka semua penipuan kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley company, yang merupakan satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan asli yang meminjamkan 2% suku bunga, inilah kisah saya, nama saya annisa dari bali, indonesia, pemilik restoran, jangan terkecoh atau takut bahwa pinjaman tidak dapat diperoleh dari internet, adalah mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda ditipu, Ya mereka scammer, dan mereka juga pemberi pinjaman nyata. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak yang scam lenders, saya awalnya skeptis, saya memutuskan untuk meminta ibu rossa untuk pinjaman, jadi saya menghubungi ibu rossa untuk permintaan pinjaman saya sebesar Rp100.000.000,00 dan dalam 24 Jam, pinjaman saya disetujui dan dikirim ke rekening bank BCA saya, dan pinjaman ini datang dengan bunga sangat rendah 2% tidak seperti bank di Indonesia yang memberikan pinjaman 7% atau lebih, saya harus mengakui ketika saya mendapat uang, saya terkejut dan masih terkejut sampai saat ini, meskipun ada beberapa yang ditolak karena mereka tidak memenuhi syarat untuk pinjaman. Tetapi saya diberikan karena keseriusan dan pendekatan saya yang tulus, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana dia mendapatkan uang yang dia pinjamkan kepada banyak orang dia mengatakan itu didukung oleh negara-negara bersatu dan bank dunia untuk membantu orang miskin sekitar ASIA dan AFRIKA untuk mengurangi kemiskinan saya tidak dapat berhenti mengucapkan terima kasih kepada ibu rossa untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan, jadi saya merasa karena dia baik dan baik kepada saya, saya perlu berbagi berita tentang perusahaannya sehingga orang-orang akan tahu tentang dia perusahaan pinjaman dan juga menghindari jatuh untuk pemberi pinjaman palsu yang membanjiri di mana-mana dengan cerita palsu., Anda dapat berbicara dengan ibu rossa melalui email, whats-app dan teks, saya merasa dibandingkan dengan berbagi rincian ini tetapi banyak yang tidak serius dan akan memanggil ibu tidak perlu jadi saya hanya bisa memberikan alamat emailnya untuk menghubungi ibu rossa yang rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda menghubungi mereka, mereka akan menjawab Anda dengan cepat dan jika Anda ragu apa pun yang dapat Anda hubungi saya di Facebook @ annisa berkarya atau emai l saya di annisaberkarya@gmail.com. semoga ALLAH yang Mahakuasa terus memberkati dan melindungi wanita yang baik dan pengertian Rossa Stanley ini.
BalasHapusSaya Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan Tuhan yang baik dalam hidup saya untuk orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
BalasHapusApakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan kredit palsu di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6 kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan seorang teman saya yang saya jelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM pada tingkat rendah 2% dalam 24 jam yang saya terapkan tanpa tekanan atau stres. Jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka, Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah membayar pembayaran cicilan bulanan seperti yang disepakati dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya baik Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Mahakuasa akan selalu memberkatinya.