BAB III
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
a.) Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 1994
tentang Persyaratan dan
Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
b.) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia
Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
c.) Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia
Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal
24 September 2004
tentang Notaris
Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
d.) UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang
beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran
Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan
tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 2832).
e.) UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kegiatan
usaha simpan pinjam
: kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun
dana dan
menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi
ybs, calon
anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1]
). Calon
anggota koperasi sebagaimana
dimaksud dalam waktu
paling lama 3
bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
SYARAT
DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Langkah-langkah Cara Mendirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan
dalam mendirikan koperasi, diantara adalah;
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan
untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
- Persyaratan pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah
koperasi primer atau koperasi sekunder.
- Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan
pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah
berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
- Untuk pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Memiliki Anggaran dasar
koperasi
Anggaran Dasar Koperasi
Angaran dasar koperasi
sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta di
bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai rapat
anggota;
- ketentuan mengenai pengolahan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
2) Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan
koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
- Orang-orang yang mendirikan dan
yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan
koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang
menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang
diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak
lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan
bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan
keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal
dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
- Kepengurusan dan manajemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu
dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
- Pembentukan koperasi harus
dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara
lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para
pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai perkoperasian.
- Yang dimaksud pendiri adalah
mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi
persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
- Para pendiri mempersiapkan
rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan
pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat
pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.
- Rapat anggota koperasi dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
- Rapat pembentukan dipimpin oleh
seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
- Yang disebut kuasa pendiri
adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
- Apabila diperlukan dan atas
permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat
pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam rapat pembentukan tersebut
perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan
dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
- Anggaran dasar harus memuat
sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat
anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha
(SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat harus mengambil
kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir
c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum
Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan
permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
- berita acara pembentukan
koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan
akta;
- surat bukti penyetoran modal
dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok;
- rencana awal kegiatan koperasi
atau program kerja;
- daftar hadir rapat pembentukan
koperasi;
- data pendiri koperasi;
- daftar susunan pengurus dan
pengawas koperasi;
- fotokopi KTP dari masing-masing
anggota pendiri (untuk koperasi primer);
- rekomendasi dari kelurahan yang
diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
- pas foto pengurus koperasi.
6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta
pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan
kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon
koperasi.
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti,
Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti,
- Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) untuk tingkat pusat,
- Dekopinwil untuk tingkat
provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota,
- Badan Komunikasi Pemuda
Koperasi (BKPK),
- Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis
Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda
Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya,
seperti Kadin.
STRUKTUR
INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat
organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di
anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan
tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu
bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada
pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar
dibawah ini :
· Anggota : setiap orang yang terdaftar
sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran
dasar.
· Rapat Anggota : pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
· Pengurus : melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
· Pengawas : bertugas melaksanakan
pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
· Pengelola : pelaksana harian
kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan
struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
· Koperasi induk : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
· Koperasi gabungan : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
· Koperasi pusat : gabungan dari
paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
· Koperasi primer : koperasi yang
merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan
yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar