Jumat, 27 Oktober 2017

BAB III DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI

BAB III

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
a.) Peraturan   Pemerintah   Nomor   4   Tahun   1994   tentang   Persyaratan   dan   Tata   Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
b.) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.) Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor   :   98/Kep/KEP/KUKM/X/2004   tanggal   24   September   2004   tentang   Notaris
Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
d.) UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip  koperasi  sekaligus   sebagai gerakan  ekonomi  rakyat yang  berdasar  atas asas
kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku  UU Nomor  12 Tahun  1967   tentang  Pokok-pokok  Perkoperasian,  Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 2832).
e.) UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan
usaha   simpan   pinjam   :   kegiatan   yang   dilakukan   untuk   menghimpun   dana   dan
menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon
anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon
anggota  koperasi  sebagaimana  dimaksud   dalam   waktu  paling  lama  3  bulan   setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).

SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Langkah-langkah Cara Mendirikan Koperasi
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam mendirikan koperasi, diantara adalah;
1) Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran dasar koperasi 


Anggaran Dasar Koperasi
Angaran dasar koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:

  1. daftar nama pendiri;
  2. nama dan tempat kedudukan;
  3. maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
  4. ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. ketentuan mengenai rapat anggota;
  6. ketentuan mengenai pengolahan;
  7. ketentuan mengenai permodalan;
  8. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. ketentuan mengenai sanksi.


Gambar: Mekanisme Cara Mendirikan Koperasi


2) Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:

  1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah persatuan gerakan koperasi.
  2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
  4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepeminpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.


3) Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
  2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
  3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


4) Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuanketentuan sebagai berikut.

  1. Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk koperasi sekunder.
  2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
  3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
  4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat dinas koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
  5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
  7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir c) dan e) dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.


5) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi
Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pemerintah dengan bantuan notaris.

Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:

  1. berita acara pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta;
  2. surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
  3. rencana awal kegiatan koperasi atau program kerja;
  4. daftar hadir rapat pembentukan koperasi;
  5. data pendiri koperasi;
  6. daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi;
  7. fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer);
  8. rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili koperasi itu berada;
  9. pas foto pengurus koperasi.


6) Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.

Setelah akta pendirian koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.

Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.

Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.

Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi. Seperti,

  • Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk tingkat pusat, 
  • Dekopinwil untuk tingkat provinsi dan DEKOPINDA untuk tingkat kabupaten atau kota, 
  • Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK), 
  • Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.

STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

· Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
· Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
· Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
· Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
· Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.

· Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
· Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
· Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.

· Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar