Sabtu, 28 Oktober 2017

BAB VI VARIABEL KINERJA KOPERASI

BAB VI

VARIABEL KINERJA KOPERASI

Variabel kinerja secara  umum,   variable  kinerja  koperasi   yang   diukur  untuk  melihat  perkembangan  atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri  dari  kelembagaan (jumlah  koperasi per provinsi, jumlah  koperasi per jenis / kelompok  koperasi, jumlah  koperasi  aktif  dan  nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

B.Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja  tidak  terjadi  dengan  sendirinya.   Dengan  kata   lain,   terdapat  beberapa faktor   yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:

1.   Faktor  individu (personal factors). Faktor  individu  berkaitan  dengan  keahlian, motivasi,komitmen, dll.
2. Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.   Faktor  kelompok  /  rekan  kerja (team factors). Faktor kelompok  /  rekan  kerja  berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.   Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.  Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.

Dari   uraian   yang   disampaikan  oleh   Armstrong, terdapat  beberapa  faktor   yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.

Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.

C.  Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi   yang   dilakukan.   Proses   pengukuran  kinerja  seringkali membutuhkan  penggunaan  bukti statistik untuk  menentukan tingkat  kemajuan suatu organisasi dalam  meraih  tujuannya. Tujuan  mendasar di balik  dilakukannya  pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.

Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator  masukan, keluaran,hasil,   manfaat,   dan  dampak.  Pengukuran  kinerja  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi.

Pengukuran  kinerja  merupakan  suatu  alat  manajemen  yang  digunakan  untuk  meningkatkan kualitas  pengambilan  keputusan  dan  akuntabilitas. Pengukuran  kinerja juga  digunakan  untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993)

Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan  berupa  produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap  kegiatan  perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan.

Dari definisi  diatas  dapat  disimpulkan  bahwa  system  pengukuran  kinerja  adalah  suatu  sistem yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melalui alat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik  dimana perusahaan  memerlukan penyesuaian-penyesuaian  atas  aktivitas  perencanaan  dan pengendalian.

D. Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2. Pekerjaan yang tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3. Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6. Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8. Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan tepat waktu.
9. Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif.
 
Sumber :http://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html

   KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
·         Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga  koperasi merupakan  sebuah lembaga keuangan yang berazaskan  kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
·         Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
a)      Memaksimumkan   Keuntungan,   sebuah   lembaga   harus   mampu  memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
b)      Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
c)      Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.

·         KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
a)      Syarat Keanggotaan Koperasi:
1.      Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
2.      Menerima landasan dan asas koperasi.
3.      Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
b)      Sifat Keanggotaan Koperasi Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
1.      Terbuka dan sukarela.
2.      Dapat   diperoleh   dan   diakhiri   setelah   syarat-syarat   dalam  anggaran   dasar terpenuhi.
3.      Tidak dapat dipindahtangankan.
c)      Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
1.      Meninggal dunia.
2.      Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
3.      Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d)     Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
1.      Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3.      Mengembangkan   dan   memelihara   kebersamaan  berdasarkan   atas   asas kekeluargaan.
e)      Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
1.      Menghadiri   dan   menyatakan   pendapat   serta   memberikan  suara   dalam   rapat anggota.
2.      Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
4.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
6.      Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar

·         PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan   tujuan   koperasi   tersebut,   terutama   mengenai   syarat-syarat  keanggotaan   dan   hak   serta kewajibannya sebagai anggota.
a)      Jika   persyaratan   sudah   diterima,   selanjutnya   calon   mengisi  formulir   pendaftaran dikoperasi tersebut.
b)      Jika   pengurus   menyetujui   perminyaan   calon   anggota,   maka  selanjutnya   harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
c)      Bila  permohonan   seseorang   menjadi  anggota   koperasi   ditolak, maka   pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.

·         PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
a)      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b)      Modal Sendiri
1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena   itu akumulasi simpanan wajib  para anggota harus  diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.      Dana Cadangan
Dana  cadangan  ialah   sejumlah   uang   yang   diperoleh  dari sebagian   hasil   usaha   yang   tidak dibagikan   kepada  anggota;   tujuannya   adalah   untuk   memupuk   modal   sendiri  yang   dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
4.      Hibah
Hibah   adalah   bantuan,   sumbangan   atau   pemberian   cuma-cuma   yang   tida   mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
a)      Modal Pinjaman
1.      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3.      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah  dari   negara-negara   yang bersangkutan   untuk  mengangkat  kemampuan   ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk   menambah   modal   koperasi   juga   dapat   menjual obligasi   atau   surat   utang   kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5.      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

·         ASET DALAM KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
·         Komponen Aset
a)      Aset   lancar  yaitu   aset   yang   memiliki   masa   manfaat   kurang  dari   satu   tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
1.      Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi normal entitas;
2.      Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan);
3.      Diharapkan akan  direalisasi dalam  jangka  waktu 12  bulan setelah  akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
1.      Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
2.      Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan lainnya.
3.      Surat   berharga   adalah   investasi   dalam   berbagai   bentuk  surat   berharga,   yang   dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
4.      Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
5.      Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
6.      Piutang   Pinjaman   Non   anggota   adalah   tagihan   koperasi  sebagai   akibat   transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
7.      Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang   dibentuk   untuk  menutup   kemungkinan   kerugian   akibat   pemberian   piutang pinjaman.
8.      Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk  diperdagangkan   dalam   rangka   memberikan   pelayanan  kepada   anggota   dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota;
9.      Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
10.  Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
11.  Aset Lancar Lain-lain.
b)      Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
1.      Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
2.      Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
3.      Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
4.      Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
5.      Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
6.      Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
7.      Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
8.      Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1
9.      sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.

·         SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah   sebagai selisih  dari  seluruh  pemasukan  atau penerimaan   total  (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
a)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
c)      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
d)     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
e)      Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a)      SHU total kopersi pada satu tahun buku
b)      bagian (persentase) SHU anggota
c)      total simpanan seluruh anggota
d)     total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e)      jumlah simpanan per anggota
f)       omzet atau volume usaha per anggota
g)      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h)      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
a)      Mengatakan   bahwa   “pembagian   SHU   kepada   anggota  dilakukan   tidak   semata-mata berdasarkan modal  yang  dimiliki seseorang  dalam koperasi,  tetapi  juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)      Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi   40%,   jasa   anggota   40%,   dana  pengurus   5%,   dana   karyawan   5%,   dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
c)      Tidak   semua   komponen   diatas   harus   diadopsi   dalam   membagi  SHU-nya.   Hal   ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
a)      SHU yang dibagi berasal dari anggota
b)      SHU anngota dibayar secara tunai
c)      SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
d)     SHU anggota ddilakukan transparan
e)      SHU dilakukan transparan

    C.    EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
·         Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai bersih pengeluaran
·         Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka panjang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal  sendiri  dengan  pertumbuhan pinjaman,   silang pinjam  atau   investasi  tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain   vang   diperlukan   seperti   yang   tercantum   dalam   laporan  pertanggungjawaban pengurus.
·         Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
·         Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap   output   yang   dihasilkan.   Tentu   saja  teknologi   baru   akan   dipakai   jika menghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
·         Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya atau beban.

    D.    KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
·         Pertama,   penggolongan   koperasi   berdasarkan   pada   ketentuan  pemerintah   yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
a)      Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
b)      Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
·         Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
a)      Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
b)      Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
·         Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a)      Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b)      Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
c)      Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d)     Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
·         Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
a)      Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b)      Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
·         Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a)      Koperasi pegawai negeri.
b)      Koperasi petani.
c)      Koperasi pedagang.
d)     Koperasi nelayan.
e)      Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009  terkait dengan  upaya pemberdayaan koperasi adalah Pengembangan   Kelembagaan   dalam  rangka   mewujudkan   70.000   unit   koperasi   berkualitas. Sampai  dengan   awal   April   2007   pelaksanaan   penilaian   kinerja   koperasi  adalah   melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002).
Mulai  April  2009  sampai  saat  ini  pelaksanaan   penilaian kinerja  koperasi  dilakukan melalui   Pemeringkatan   Koperasi,   mengacu   pada  Permen   KUKM   No.22/KEP/M.KUKM/IV/2007   tanggal   16   April  2007,   dan   Permen   Nomor:06/Per/M.KUKM/III/2008   tanggal   12  Maret   2008   tentang   Perubahan   atas   Permen  No.22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
a)      Mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
b)      Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi

c)      Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
   
   REFERENSI:
Sitio, Arifin, Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga.
 Ekonomi Jilid 3 Alam S.
www.smecda.com/files/...koperasi/10_struktur_organisasi_kop.pdf
http://indobeta.com/struktural-organisasi-koperasi-beserta-tugas-dan-wewenangnya/6047/