Pengertian Wanprestasi dan Contohnya
1. Wanprestasi
Suatu
perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi
prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang
dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik
karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Perkataan
wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun
yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau
kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah
ditentukan dalam perjanjian[1] dan
bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:[2]
1) Tidak memenuhi
prestasi sama sekali;
Sehubungan dengan
dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak
memenuhi prestasi sama sekali.
2) Memenuhi
prestasi tetapi tidak tepat waktunya;
Apabila prestasi
debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi
prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3) Memenuhi
prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi
prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat
diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut
Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu[3]:
1) Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan
apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa
yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk
mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian,
kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan
tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.
Dalam
hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu,
akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak
pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan
sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal
1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas
waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk
menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi,
diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan
kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi.
Somasi adalah
pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi
ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam
jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu.
Menurut
pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai,
apabila ia dengan surat perintah atau dengan
sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi
perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap
lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.[4]
Dari
ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi
apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling). Adapun bentuk-bentuk
somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:[5]
1) Surat perintah
Surat perintah
tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan.
Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan
kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa
disebut “exploit juru Sita”
2) Akta sejenis
Akta ini dapat berupa
akta dibawah tangan maupun akta notaris.
3) Tersimpul
dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak
pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.
Dalam perkembangannya,
suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat
dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim
apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan
peringatan secara tertulis.
Dalam keadaan tertentu
somasi tidak diperlukan untuk dinyatakan bahwa seorang debitur melakukan
wanprestasi yaitu dalam hal adanya batas waktu dalam perjanjian (fatal
termijn), prestasi dalam perjanjian berupa tidak berbuat sesuatu, debitur
mengakui dirinya wanprestasi.
2.
Contoh Kasus Wanprestasi
Dengan jelas Wanprestasi
dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila
para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah
diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan, salah satu contoh kasusnya yaitu
Di kecamatan kramatjati, Kelurahan Batu Ampar, terjadi suatu perjanjian antara
dua belah pihak atau dua kepala keluarga berkenan dengan perjanjian tempat
tinggal antara keduanya. Sebut saja pihak pertama yaitu Bapak Abdul beserta istri
dan keduanya membutuhkan tempat tinggal sementara keluarga ini sedang mengalami
masalah ekonomi sehingga hilang kepemilikan tempat tinggal sebelumnya. Bapak
Abdul mempunyai teman akrab bernama Bapak Somad yang berperan sebagai pihak
kedua di dalam kejadian ini. Bapak Somad bersedia membantu keluarga Bapak Abdul
dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bapak Abdul dan keluarganya.
Bahwa keluarga Pak Abdul bisa menempati salah satu rumah yang dimiliki oleh Pak
Somad, tetapi Pak Abdul harus membayar uang sewa rumah tersebut sebesar Rp.1
jt/bulan tepat setiap tanggal 20. Apabila terjadi tunggakan/penundaan dalam
membayar uang sewa tersebut berdasarkan waktu yang telah ditetapkan, maka Pak
Somad berhak mengusir keluarga Pak Abdul
dari rumahnya. Hingga pada bulan ketiga Pak Abdul menempati rumah tersebut, mereka
belum juga mampu membayar uang sewa rumah tersebut sesuai dengan kesepakatan
yang ada maka Pak Somad pun menderita kerugian dengan kejadian ini. Sehingga beliau
dengan terpaksa mengusir keluarga Pak Abdul setelah memberikan dispensasi
sebagai seorang teman seperti memaklumi penundaan
pembayaran selama 3 bulan lamanya dan tidak menuntut untuk ganti rugi selama 3
bulan tersebut. Kasus ini dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi atau Cidera
Janji.
Sumber : http://alfaardhiansyahputra.blogspot.co.id/
Sumber : http://alfaardhiansyahputra.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar