Rabu, 24 Oktober 2018

Job Task on The Organization


STRUKTUR ORGANISASI PT. SINAR SOSRO




Job Task
PT SINAR Gresik JOHNSON CONTROLS OFFICE consists of several Department, where each Department has a job description respectively. As for the existing Department-Department of PT SINAR Gresik JOHNSON CONTROLS OFFICE, namely:
1.      General Manager
It is the highest leadership of the company. Responsible to the Director of operations. His duties as follows:
a)     Determines general policy lines of the programmes of work of the company
b) charge into and out of the company.
c) Directing and examines the activities of the company.GM (General Manager)
    Production Quality Controls Accounting human resources General MANAGER
    SUPERVISOR & Purchasing Warehouse MANAGER MANAGER
    MANAGER MANAGER STIKOM SURABAYA 9
 d) Disseminating and applying the wisdom as well as overseeing its
     implementation.
e) Execute contracts with outside parties.
f) Coordinating and supervising the tasks delegated to the manager and establish a
    good working relationship.g) along with other managers to make quarterly
    production plans.

2.      Manager Produksi
Responsible to the General Manager.
The task is as follows:
a)     To plan and organize the production schedule of the product to avoid shortage
      and excess inventory.
b)    Held control of production in order to make products in accordance with the
     specifications and quality standards.
c)      Report periodically to the production regarding the use of materials and the   
    amount of production.d. Mangawasi and evaluate the production activities to
    find out shortcomings and irregularities so that improvements can be made.
d) Sset the schedule for the repair and maintenance of the engine.
 e) Make production plan in accordance with the request of the marketing

3.      Manager Personalia & Umum (General Affair)
Responsible to the General Manager and for all matters relating to the activities of the public good which is connected to the outside or into a company.The task is as follows:
a)     Assists the General Manager in terms of administrative activities
b)     Oversees the use of data, goods and equipment on each Department.
c)     Recruit and train new employees that the company.
d)     Coordinating and supervising the execution of the duties of the Chief of section.
e)     Working on staffing administration

4.     Kepala Bagian Pembelian
Responsible to the General Manager. Task is as follows:
a) Coordinating and supervising the implementation of the part of the purchase.
b) Supervises the Administration section of purchase.
 c) make purchases of goods requested by other departments.

5.      Manager Accounting
Responsible to the General Manager. The task is as follows:
a)     Make financial reports to superiors on a regular basis about the use of money
b)    .Ccontrols the budget revenues from shopping the company in accordance with the expected results.
c)     Iis responsible for determining the costs of companies such as administrative expenses.

6.      Manager Quality Control
Responsible to the General Manager. Task is as follows:
 a) Menkoordinir and oversee the quality control of the product.
 b) Provide advice to the head of the production section about the product quality
     and the State of the machine/equipment used in the production process.

7.     Supervisor Gudang
Responsible to the manager of production and maintenance.
His duties are as follows:
a)     Coordinates and oversees the management of supplies of raw materials
b)    .Make a report pemerimaan, supplies and materials expenses.
c)      Mengontrolpersediaan materials.
d)    Oordering the material when it is depleted.






Selasa, 16 Oktober 2018

Conversation on Telephone

ON TELEPHONE
CONVERSATION 2
FARHAN           : Hallo good afternoon, can I talk to mrs. Angel ?.
3rd                    : Food afternoon, you are talking with her daughter, wait the minutes…
  I’ll get you to mommy…
  Mommy !! you have a call from Farhan.
ANGEL             : Oh it’s Farhan, give me a minute.
                          2 minutes later
ANGEL             : Hey, whats up han ? can I help you with something ?
FARHAN           : Hey Angel< this is me Farhan …
                          Do youy remember me ?
ANGEL             : Oh Farhan of social there class back then isnt’t it ?
FARHAN           : Definitely, hmm Anggel … I’am from PT. ASIA MANDIRI, wanted to offer you an
  insurance.
ANGEL             : Whats in it for me ? what benefits could I get ?
FARHAN           : You could get in surance for your old days later, school insurance four your kids,
  health insurance and another insurance if you some how struck in an accident   
  someday.
ANGEL             : Now we’re talking. What are the procedures?
FARHAN           : You only have to get a copy of your id, family card and your close up photos in
  4x 6   size and minimal of deposit of 5.000.000 rupiahs.
ANGEL             : I see. But unfortunately I don’t have the money for the deposit han. I’m in a
  tight   situation right now.

FARHAN           ; Oh it’s okay Angel … Nofity me if you are interested later. And would you mind
  telling it
  to your friends ? I can give you some discount.
ANGEL             : Will do han ! thanks for the offer . Bye …
FARHAN           : It’s my pleasure Angel … thanks you for your time.







Conversation in Bussiness


RIMBIT            : Hallo Rita, how are you doing ?.

RITA                 : Well hallo Rimbit, I’m great, how about you ?.

RIMBIT            : Me too. Do you have a class today ?.

RITA                 : I have one at 10.00 am.

RIMBIT            : Oh by the way, your hijab look nice, where could I get that ?.

RITA                 : Oh ..fortunately, I owner an online shop that sells many kind of hijabs and they          

  Are cheap, on top that.

RIMBIT            : How much does they cost ? how many kind of hijabs are there.

DISA                 : Hi Rita .. Hi Rimbit, what are you guys doing ?.

RITA                 : Hi Disa .. We were talking about my online shop and the hijabs that I sell.

RIMBIT            : Hi dis, the hijabs good.

DISA                 : Oh realy ? can I have a look at the catalogue

RITA                 : Of course, but I’m sorry I didn’t bring it. How aboaut I bring it tomorrow ? of it .

  you want to see now, yoyu can follow @kamiljiab .

DISA                 : It’s  nice to have a bussines isnt’t it ? and it’s online too.

RITA                 : Alhamdulillah, I don’t need a store or something like that. Talking about cost

  efficiency.

DISA                 : Well, I will take a look at it and I will send you a direct message if I am

  interested.

RIMBIT            : Me too rit, could you guys excuse me I have a cllas at 09.00 am.

RITA                 : Definitely mbit.

DISA                 : Rit, I am afraid that I have a cllas as well soo .. see you later.

RITA                 : Ok bye .. Dis

DISA                 : Bye…

Rabu, 09 Mei 2018

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian Sengketa
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi :

1.Negosiasi(perundingan),yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Negosiasi
Pengertian Negosiasi :
  1. Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
2.     Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
  1. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
  1. Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  2. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  3. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
  4. Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.

Prosedur Untuk Mediasi
  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
a.        Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.       Netral
2.       Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian

Tugas Mediator
  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
  2. Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
  3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase
  4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang      tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.






DASAR HUKUM ARBITRASE
Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut.
B. Pasal 377 HIR
Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :
“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.
C. Pasal 615 s/d 651 RV
Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab
Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :
– Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
– Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
– Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
– Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)
– Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
D. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.
E. Pasal 80 UU NO. 14/1985
Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No. 14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).
F. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:
“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.
Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 :
“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.
G. UU No. 5/1968
yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”.
Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.
H. Kepres. No. 34/1981
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.
I. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990
Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No. 34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.
J. UU No. 30/1999
Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.


http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html


Jumat, 13 April 2018

Wanprestasi dan Contohnya


Pengertian Wanprestasi dan Contohnya         


1.       Wanprestasi
Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian[1] dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:[2]
1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu[3]:
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.
Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi.
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu.
Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.[4]
Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling). Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:[5]
1) Surat perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
2) Akta sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
3) Tersimpul dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.
Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis.
Dalam keadaan tertentu somasi tidak diperlukan untuk dinyatakan bahwa seorang debitur melakukan wanprestasi yaitu dalam hal adanya batas waktu dalam perjanjian (fatal termijn), prestasi dalam perjanjian berupa tidak berbuat sesuatu, debitur mengakui dirinya wanprestasi.

2.       Contoh Kasus Wanprestasi
Dengan jelas Wanprestasi dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan, salah satu contoh kasusnya yaitu Di kecamatan kramatjati, Kelurahan Batu Ampar, terjadi suatu perjanjian antara dua belah pihak atau dua kepala keluarga berkenan dengan perjanjian tempat tinggal antara keduanya. Sebut saja pihak pertama yaitu Bapak Abdul beserta istri dan keduanya membutuhkan tempat tinggal sementara keluarga ini sedang mengalami masalah ekonomi sehingga hilang kepemilikan tempat tinggal sebelumnya. Bapak Abdul mempunyai teman akrab bernama Bapak Somad yang berperan sebagai pihak kedua di dalam kejadian ini. Bapak Somad bersedia membantu keluarga Bapak Abdul dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Bapak Abdul dan keluarganya. Bahwa keluarga Pak Abdul bisa menempati salah satu rumah yang dimiliki oleh Pak Somad, tetapi Pak Abdul harus membayar uang sewa rumah tersebut sebesar Rp.1 jt/bulan tepat setiap tanggal 20. Apabila terjadi tunggakan/penundaan dalam membayar uang sewa tersebut berdasarkan waktu yang telah ditetapkan, maka Pak Somad berhak  mengusir keluarga Pak Abdul dari rumahnya. Hingga pada bulan ketiga Pak Abdul menempati rumah tersebut, mereka belum juga mampu membayar uang sewa rumah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ada maka Pak Somad pun menderita kerugian dengan kejadian ini. Sehingga beliau dengan terpaksa mengusir keluarga Pak Abdul setelah memberikan dispensasi sebagai seorang teman  seperti memaklumi penundaan pembayaran selama 3 bulan lamanya dan tidak menuntut untuk ganti rugi selama 3 bulan tersebut. Kasus ini dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi atau Cidera Janji.

Sumber : http://alfaardhiansyahputra.blogspot.co.id/