Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan
resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
1.
E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar
dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai
pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah
himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
2.
Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang
apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh
pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang
tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan (1995).
4.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah
serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Pada umumnya Hukum
ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya
sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan
ketentuan yang berlaku.
Sama halnya dengan
pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa
teori-teori dari para ahli :
1.
Prof. Subekti, SH, Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang
mendapat bagian yang sama pula;
2.
Geny, Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.
Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn, Tujuan hukum adalah mengatur hubungan
antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.
Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
4.
Jeremy Betham (teori utilitas), Hukum bertujuan untuk
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.
Prof. Mr. J. Van Kan, Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Pengertian Ekonomi dan
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi
adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga
hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan,
keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan,
kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi
yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang
berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang
lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang
besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita
semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Arti sumber hukum:
1.
Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada
peraturan hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1.
Sumber-sumber Hukum Materiil (Welborn), yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari beberapa perspektif. keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum
individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
2.
Sumber-sumber Hukum Formiil (Kenborn), Perwujudan bentuk dari isi hukum
material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum
formal :
Ø Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya. UU dalam arti
formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut
Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
UU ADA 2 YAITU:
1.
UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara
pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2.
UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya
mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang
ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
1.
Ditentukan oleh UU itu sendiri dan Di cabut secara tegas
2.
UU lama bertentangan dengan UU baru
3.
Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak
di taati lagi.
Asas-asas berlakunya UU
1.
LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam
mengatur hal yang sama.
2.
LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU
yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
3.
LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan
UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
4.
NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan
dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap
telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang
bersangkutan.
Ø Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
Ø Keputusan
Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU.
Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim
mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht), yaitu:
1.
Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya
kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya.
Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih
brpengalaman.
2.
Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih
tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih
tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada
hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri
putusan sama dengan putusan sebelumnya.
3.
Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan
mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
Ø Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang
bersangkutan.
Ø Doktrin
adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh
sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut
pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana
hukum sangatlah penting.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
(TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
1. UUD 1945
2.
Ketetapan MPR RI
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan
perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum
yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
1.
Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kodifikasi.
2.
Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal
yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
ü Corpus
Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur, tahun 527-565 ;
ü Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
ü Kitab
Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah atau Norma
Kaidah atau norma
adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat.
Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati
kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya,
tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah
atau norma, yaitu :
1.
Impere (Perintah)
2.
Prohibere (Larangan)
3.
Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan
dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum
dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
1.
Fard (Kewajiban)
2.
Sunnah (Anjuran)
3.
Ja’iz atau Mubah Ibahah
4.
Makruh
5.
Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a
priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan
hidup ke arah atau jalan yang benar
2.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan
harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini
mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
3.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial
antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu mengenai kesopanan
Objek Hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang
menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan
subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
"pengorbanan" dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan
benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan
perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga
benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non
ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non
ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat
diperoleh secara bebas.
Pada dasarnya objek hukum dibagi
menjadi 2, yaitu:
1. Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda bergerak
karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b. Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2. Benda Tidak
Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang
perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak
termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin,
aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau
saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak
perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya
yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang
jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya
diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan,
dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala
akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan
oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah
ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya
merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek
hukum yang bersangkutan.
Sumber Hukum :
- Kitab
Undang-Undang Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) BW
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(WvK),
- Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sumber :
https://mochamadrizki8.wordpress.com/2015/04/09/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/